Oral seks adalah salah satu jenis aktifitas seks yang kerap dilakukan oleh pasangan suami istri sebelum melakukan hubungan seks penetrasi, kadang disebut bagian dari foreplay.
Hampir semua terapis dan juga medis menyatakan oral seks aman dilakukan asalkan memenuhi unsur kesehatan dan juga keamanan, tapi bagaimana hal nya dengan aturan dalam Agama, dalam hal ini Islam?
Apa hukum oral seks dalam Islam? Ini adalah salah satu hal yang kerap ditanyakan oleh pasangan suami istri yang ragu melakukan seks oral. Bolehkah melakukannya? jika boleh sampai dimana batasnya dan jika haram, mengapa diharamkan.
Pada dasarnya tidak ada petunjuk yang jelas dan juga tegas yang mengatur masalah oral seks. Akibat tidak adanya nash inilah yang membuat banyak ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Ada ulama yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu dan ada juga yang mengharamkannya.
Beberapa pasangan suami istri memilih tidak melakukan aktifitas seks ini karena fatwa haram atasnya oleh ulama. Haram berarti melakukan oral seks adalah perbuatan dosa dan hukumnya adalah wajib menghindarinya.
Dalam artikel seksualitas.net kali ini kita akan mengupas sedikit persoalan ini dan mengangkatnya dalam beberapa sisi pandang yang berbeda.
Hukum Oral Seks Makruh
Hubungan seks adalah perbuatan suci yang tujuan utamanya adalah menjalankan fungsi reproduksi yaitu melahirkan anak-anak saleh yang berbakti kepada Allah. Dalam proses berhubungan intim, manusia perlu melakukannya sesuai dengan kodrat dan fitrahnya sebagai manusia agar kesenangan yang didapat tidak membuatnya lupa terhadap sang pencipta.
Meskipun oral seks adalah bagian dari aktifitas sekual, beberapa ulama berpendapat bahwa hukum melakukan oral seks adalah makruh dan lebih cenderung untuk melarangnya. Alasannya karena oral seks tidak sesuai dengan fitrah manusia dan oral seks memiliki bahaya terutama berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan.
Manusia diberi mulut dan lidah untuk berbicara yang baik-baik dan membaca ayat suci Al quran, maka tidak lah pantas mulut yang sama tersebut digunakan untuk mencium atau menjilat sesuatu yang tidak suci karena mengeluarkan najis seperti air kencing, madzi dan mani.
Melakukan oral seks adalah perbuatan binatang dalam melakukan kegiatan reproduksi dan karena fitrah manusia adalah melakukan hal yang baik-baik maka mencium, menjilat alat kelamin pasangan tidak boleh atau makruh dilakukan.
Hukum Mubah Oral Seks
Beberapa ulama lain berpendapat berbeda dan menyebut hukum oral seks adalah mubah atau boleh dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Alasannya adalah karena tidak adanya nash atau dalil yang secara khusus menyikapi hukum boleh tidaknya oral seks.
Ulama golongan ini mengambil dalil dari QS. Al Baqarah ayat 223 yang berbunyi:
Dalam ayat tersebut seorang suami diperbolehkan untuk mendatangi tanah tempat dia bercocok tanam (istri) dari mana saja dia inginkan. Ulama yang membolehkan oral seks adalah Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf yang merupakan pengajar dan ahli Fiqih dari Universitas Al Azhar, Kairo.
Kedua ulama ini berpendapat oral seks adalah bagian aktifitas seks yang boleh dilakukan terlebih jika hal tersebut sangat dibutuhkan untuk mendapatkan kepuasan seksual dari pada jatuh ke dosa zina. Ulama lain yang membolehkannya adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin yang menyebut oral seks adalah perilaku yang kurang bagus tapi hukumnya boleh.
Pendapat yang sedikit lebih tegas tentang hukum oral seks dikeluarkan oleh ulama kharismatik Mesir, Syaikh Yusuf Al Qardhawi yang menyatakan hukum oral seks adalah boleh tapi dengan batasan menghindari air madzi atau air mani.
Haram Melakukan Oral Seks
Selain makruh dan mubah, ada beberapa ulama juga yang mengeluarkan fatwa bahwa hukum oral seks adalah haram dan melakukannya adalah perbuatan dosa. Ulama yang paling tegas menolak dan mengharamkan aktifitas seksual ini adalah Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany.
Beliau menjawab oral seks adalah perbuatan yang menyerupai hewan seperti anjing dan kucing. Dan ada banyak sekali hadis dari Nabi yang melarang kita menyerupai tindakan hewan. Nabi juga telah melarang kita menyerupai orang-orang kafir termasuk dalam urusan seks.
“Mengisap kemaluan suami (oral seks) adalah haram dilakukan karena kemaluan suami dapat memancarkan air madzi yang bersifat najis (kesepakatan ulama). Apabaila madzi tertelan dan masuk ke dalam perut maka dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan karena itu bukan hal yang baik.”
Al Albany juga mengutip fatwa dari ulama terkenal Arab Saudi, Abdul Azis bin Baz yang telah mengeluarkan fatwa haram oral seks.
Sementara itu Syaikh AI-`Allamah `Ubaid berpendapat sama dengan Al Albany dengan menyatakan bahwa oral seks adalah perbuatan binatang dan seorang suami wajib menghormati istrinya dan tidak melakukan hubungan seks kecuali atas perintah Allah.
Ditinjau dari subjeknya, maka ada beberapa jenis oral seks yang perlu diketahui seperti cunnilingus yaitu oral kepada wanita dan Fellatio yaitu oral kepada pria. Secara medis oral seks adalah akfititas yang aman dan boleh dilakukan asalkan tetap menjaga kebersihan. Tapi tidak demikian hal nya jika dilihat dari sudut pandang agama Islam.
Hukum oral seks dalam Islam adalah mubah atau dibolehkan tapi bisa jatuh menjadi makruh jika tidak bersih dan dan bahkan menjadi haram menurut beberapa ulama salafy. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini dan setiap muslim wajib mengikuti pandangan para ulama agar tidak terjatuh dalam dosa. Jika ragu sebaiknya menghindari melakukan oral seks.
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak