Soal UMP, Apindo Sumut Ikuti Keputusan Pemerintah

Soal UMP, Apindo Sumut Ikuti Keputusan Pemerintah
Menanggapi perihal ini, Sekjen Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa, mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum (UMP) sudah menjadi keputusan final yang ditetapkan pemerintah.

Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2017 telah ditetapkan naik 8,28 persen.


Pasalnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mendapatkan penolakan dari berbagai aliansi buruh, karena dengan kenaikan 8,28 persen, masih belum bisa memenuhi kebutuhan.


Menanggapi perihal ini, Sekjen Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa, mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum (UMP) sudah menjadi keputusan final yang ditetapkan pemerintah.

“Seperti yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kenaikan UMP mencapai 8,25 persen dan para pengusaha mendukung,” tuturnya kepada Waspada Online, Senin (31/10).


Tentunya Apindo akan hargai dengan keputusan dari pemerintah soal kenaikan UMP.
“Dan perihal banyaknya buruh yang tidak terima dengan keputusan pemerintah soal kenaikan UMP, tentunya masalah buruh tidak puas Itukan tiap tahun seperti itu, kita tetap hargai semua keputusan pemerintah. Kalau kita mau hidup harus berusaha dan mengikuti keputusan dari pemerintah,” ungkapnya.

Laksamana juga mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir kinerja usaha pengusaha terganggu akibat dilanda krisis global.


“Tentunya dengan krisis ini, tidak sedikit perusahaan terpaksa mengurangi langsung atau sementara pekerjanya bahkan ada yang menutup usahanya, namun sebagai perusaha tetap menjalankan kewajiban terhadap pekerja,” tuturnya.


Kalaupun ada permasalahan bisa cepat di atasi karena hubungan antara Apindo-Pemerintah dan serikat pekerja cukup harmonis. Sumut termasuk salah satu provinsi yang menjalankan upah pekerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, menerangkan bahwa kenaikan UMP sebesar 8,25 persen banyak tidak mendapatkan persetujuan dari kaum buruh.

“Dan kita akan terus perjuangkan, agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa naik lebih dari 8,25 persen,” pungkasnya. 
Sumber (waspada.co.id)
Editor: SASTROY BANGUN

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak