Gubsu Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan

Gubsu Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan

Guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara selama bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

SE Nomor: 1009/SPT-Covid-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut antara lain agar meningkatkan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 dalam melakukan ibadah selama bulan puasa dan jelang lebaran.

 Hal tersebut disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Minggu (11/4).

 

 

“Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Irman.

Bupati dan Wali Kota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri. Kepada seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang akan jalan keluar kota selama Ramadan dan Idul Fitri juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta disebutkan harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, kata Irman, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

Untuk BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional tetap wajib meningkatkan fasilitas protokol kesehatan serta pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada SE Satgas Covid-19 No 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.

Sumber :

https://waspada.co.id/2021/04/gubsu-keluarkan-surat-edaran-tentang-pembatasan-kegiatan/

editor AUSTIN TUMENGKOL

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak