JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MANFAAT BAGI PEKERJA BESERTA KELUARGA | Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah program public yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Sebagai program public JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (Compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia, khususnya tenaga kerja jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia, khususnya tenaga kerja jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan balas kasihan dari orang lain. Agar pembiayaan dan manfaat optimal, pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah RI menunjuk PT Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995. Program Jamsostek wajib diikuti oleh setiap perusahaan (BUMN, Joint Venture, PMA) Yayasan, Koperasi, perusahaan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang atau membayar seluruh upah perbulan paling sedikit Rp, 1.000.000,- atau lebih.
PROGRAM – PROGRAM JAMSOSTEK
Program Jamsostek kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 05/MEN/1993 jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER12/MEN/2007.
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak