Dua Hakim PN Siantar Diperiksa MA | Dua orang hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara
diperiksa oleh Hakim Pengawas dari Mahkamah Agung, Rabu (10/4/2013).
Keduanya Dina Sofian Hayati dan Janer Purba.
Dalam pemeriksaan dihadiri saksi yang juga Humas PN Pematangsiantar, Ulina Marbun. Selain kedua hakim dan humas, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua orang panitera yakni Salomo Simanjorang dan Armada Sembiring.
Dalam pemeriksaan dihadiri saksi yang juga Humas PN Pematangsiantar, Ulina Marbun. Selain kedua hakim dan humas, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua orang panitera yakni Salomo Simanjorang dan Armada Sembiring.
Pemeriksaan
dilakukan terhadap kedua hakim terkait perkara perdata yang mereka
tangani di PN Pematangsiantar. Sebelumnya, ketiganya memutus perkara
perdata kepemilikan tanah dan gedung di Jalan Merdeka Pematangsiantar,
yang dimenangkan Jeni (25) warga Jalan Merdeka Pematangsiantar.
Jeni yang kemudian memohonkan eksekusi ke PN Pematangsiantar pada tahun 2011 justru ditolak majelis hakim. Jeni lantas membuat laporan ke Mahkamah Agung. Empat hakim pengawas turun melakukan pemeriksaan ke PN Pematangsiantar.
Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Mediasi PN PN Pematangsiantar hingga pukul 18.00 WIB. Salah seorang dari tim pemeriksa dari Mahkamah Agung, Ratih Purwati kepada wartawan membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Pematangsiantar.
"Kita melakukan pemeriksaan terkait laporan warga ke Mahkamah Agung, atas perkara yang diputus majelis hakim dimenangkan pelapor dalam hal ini Jeni. Permohonan eksekusi diajukan tetapi ditolak majelis hakim," katanya.
Atas dasar itu kemudian hakim pengawas melakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan terhadap dua hakim, direncanakan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Ketua PN Pematangsiantar, Abner Situmorang, Kamis (11/4/2013).
Jeni yang kemudian memohonkan eksekusi ke PN Pematangsiantar pada tahun 2011 justru ditolak majelis hakim. Jeni lantas membuat laporan ke Mahkamah Agung. Empat hakim pengawas turun melakukan pemeriksaan ke PN Pematangsiantar.
Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Mediasi PN PN Pematangsiantar hingga pukul 18.00 WIB. Salah seorang dari tim pemeriksa dari Mahkamah Agung, Ratih Purwati kepada wartawan membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Pematangsiantar.
"Kita melakukan pemeriksaan terkait laporan warga ke Mahkamah Agung, atas perkara yang diputus majelis hakim dimenangkan pelapor dalam hal ini Jeni. Permohonan eksekusi diajukan tetapi ditolak majelis hakim," katanya.
Atas dasar itu kemudian hakim pengawas melakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan terhadap dua hakim, direncanakan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Ketua PN Pematangsiantar, Abner Situmorang, Kamis (11/4/2013).
Editor :
Glori K. Wadrianto - http://regional.kompas.com
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak