SK Belum Terbit, Tarif Angkot di Medan Sudah Naik | Sejumlah sopir angkutan kota di Kota Medan sudah menaikkan tarif secara sepihak. Padahal, SK kenaikan tarif angkot belum diterbitkan
pemerintah setempat.
Kenaikan angkot secara sepihak ini sangat
meresahkan para penumpang. Yuni yang baru saja turun dari angkot line
135 mengeluh karena sopir mematok ingkos Rp 4.000, padahal biasanya Rp
3.000.
"Belum ada pengumuman resmi, ongkos sudah naik. Biasanya ada pengumuman dulu dari pemerintah," katanya, Rabu (10/4/2013).
Kejadian
serupa juga dialami Adi Siswasgo, pelajar SMA PAB Medan. Dia harus
membayar tarif pelajar angkot Line 40 MARS yang ditumpanginya Rp 2.500.
Padahal, biasanya Adi membayar Rp 2.000.
"Aku diminta sopir tambah Rp 500. Katanya ongkos sudah naik. Terpaksalah aku kasih," katanya kesal.
Sementara
itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menjelaskan,
belum ada pengusaha angkutan umum yang boleh menaikkan tarif angkot
sebelum ada keputusan resmi dari Wali Kota Medan. Renward mengatakan,
pihaknya akan turun bersama Satlantas Polresta Medan untuk memantau
kebenaran informasi tersebut.
"Ketua Organda Medan akan dipanggil
untuk pertanyakan masalah ini. Kami juga akan turun ke lapangan untuk
melakukan kroscek dan menindak angkot yang nekat menaikkan ongkos
sebelum SK wali kota diterbitkan. Ini sudah pelanggaran," tandasnya.
"Sopir
bisa kena sanksi ataupun perusahaannya kita tegur. Saya belum dapat
informasi soal angkot yang berani menaikkan tarif," tegasnya.
Ketua
Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe meminta Dishub Kota Medan untuk
segera menyiapkan SK Wali Kota Medan tentang kenaikan tarif angkot untuk
menghindari kenaikan sepihak oleh sopir angkot di lapangan.
Pemkot
Medan melalui Forum Lalu Lintas dan Organda Medan sudah memutuskan
kenaikan tarif angkot di Kota Medan sebesar 35 persen. Namun, keputusan
ini harus diajukan lagi ke Wali Kota Medan untuk dibuat dalam SK wali
kota. Sebelum SK dikeluarkan, tarif angkot belum naik.
Dalam rapat
pembahasan tersebut, forum memutuskan kenaikan tarif sebesar 35 persen
untuk umum Rp 3.800 dan pelajar Rp 2.500 per estafet (10 kilometre).
Sementara tarif lama, yakni umum Rp 2.800 dan pelajar Rp 1.800. Tarif
lama yang ditetapkan 2008 lalu itu masih berlaku hingga hari ini.
Editor :
Farid Assifa - http://regional.kompas.com
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak