Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i
Jika istri tidak suka kepada suami dan tidak pula menghendaki tetap bersamanya, apa yang harus dilakukannya?
Dijawab Oleh : As-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Allah Subhanhu wata’ala berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran
yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya 1/483 berkata,
“Jika
terjadi ketidak cocokan antara suami-istri dan istri tidak menunaikan
hak suami dan bahkan tidak menyukainya serta tidak mampu bergaul
dengannya, maka boleh bagi istri memberi tebusan atas pemberian suami
dan tidak mengapa ia memberikan tebusan itu kepada suaminya dan tidak
mengapa pula suami menerimanya.” Ini yang disebut Khulu’. [1]
Jika istri meminta cerai dari suaminya tanpa alasan Syar’i, apa ancaman bagi istri atas perbuatannya itu?
Dari Tsauban Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Ibnu Hibban dalam Shahihnya menyatakan bahwa hadits ini Hasan)
Yang sedemikian
itu karena perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’ala adalah
thalaq (cerai). Thalaq (cerai) boleh dilakukan tidak lain adalah karena
memang diperlukan. Tanpa adanya sebab itu thalaq adalah makruh karena ia
berdampak bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan
alasan bagi wanita untuk meminta thalaq adalah adanya pelanggaran
hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan jika tetap hidup bersama
dengan suaminya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat
dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik
atau menceraikan dengan baik” (al-Baqarah: 229)
Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman,
لِلَّذِينَ
يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ. وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ
اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Kepada yang
meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika
mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertetap hati untuk
talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
(al-Baqarah: 226-227)
[Dinukil dari
kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih
bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai
Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama
Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 109-111]
___________
Footnote:
Footnote:
[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Ini
adalah bagi istri yang tidak suka kepada suaminya dan berlaku buruk
kepadanya. bagi para suami yang memiliki istri demikian bacalah atsar
berikut ini dari kisah generasi salaf,
Ibnul ‘Arabi
rahimahullahu berkata: Abul Qasim bin Hubaib telah mengabarkan padaku di
Al-Mahdiyyah, dari Abul Qasim As-Sayuri dari Abu Bakar bin Abdirrahman,
ia berkata: Adalah Asy-Syaikh Abu Muhammad bin Zaid memiliki
pengetahuan yang mendalam dalam hal ilmu dan kedudukan yang tinggi dalam
agama. Beliau memiliki seorang istri yang buruk pergaulannya dengan
suami.
Istrinya ini tidak sepenuhnya memenuhi haknya bahkan
mengurang-ngurangi dan menyakiti beliau dengan ucapannya. Maka ada yang
berbicara pada beliau tentang keberadaan istrinya namun beliau memilih
untuk tetap bersabar hidup bersama istrinya.
Beliau pernah berkata:
“Aku
adalah orang yang telah dianugerahkan kesempurnaan nikmat oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala dalam kesehatan tubuhku, pengetahuanku dan budak
yang kumiliki. Mungkin
istriku ini diutus sebagai hukuman atas dosaku, maka aku khawatir bila
aku menceraikannya akan turun padaku hukuman yang lebih keras daripada
apa yang selama ini aku dapatkan darinya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/65)
Wahai para suami, bersabarlah engkau terhadap perlakukan buruk dari istrimu.
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak