Mayday Hari Buruh


Mayday Hari Buruh | Setiap 1 Mei, diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia yang dikenal dengan istilah May Day. Dari sejarah ditetapkannya tanggal itu May Day berasal dari aksi buruh di Kanada pada 1872 untuk menuntut diberlakukannya delapan jam kerja sehari. Kemudian sejak 1886, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Sedunia oleh Federation of Organized Trade and Labor Unions.

Secara umum, urgensi dari May Day sebagai momentum bagi kaum buruh untuk memperjuangkan nasib mereka dengan menyuarakan aspirasi terhadap kebijakan di bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu isu yang mencuat pada 2006 adalah rencana revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sampai-sampai pemerintah meminta pakar hukum perburuhan dari lima perguruan tinggi ternama di Indonesia untuk mengkaji ulang UU, walaupun sampai sekarang tidak jelas kelanjutan dari rencana tersebut.

Kalau dicermati, menjelang 11 tahun reformasi, paling tidak ada empat regulasi di tingkat UU yang dibuat pemerintah yaitu UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Terakhir, UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang bertujuan meningkatkan perlindungan hukum kepada pekerja. Walaupun, standar perlindungan hukum itu sendiri sampai sekarang masih menjadi sebuah tanda tanya besar bagi buruh sehingga
menjadikannya multiinterpretasi.

Di Indonesia ini terdapat minimal empat kelompok masyarakat terbesar yang sangat memerlukan kesungguhan kita semua untuk memperjuangkannya. Mereka itu adalah kaum petani, buruh dan penganggur, serta nelayan dan saudara kita yang merupakan kelompok margin di daerah perkotaan (urban). Petani khususnya di Pulau Jawa sebagian besar sudah tidak memiliki lahan pertanian sehingga berubah statusnya menjadi buruh tani. 

Buruh dan penganggur sangat mengalami kesulitan dalam mengarungi kehidupan karena tingkat upah dan keterampilan rendah. Penganggur masih menghadapi berbagai kendala untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kehidupannya. Nelayan kita masih terbelakang, sehingga dalam alam perkembangan teknologi yang luar biasa, sering mereka justru menjadi penonton dan bahkan korban kemajuan teknologi tersebut karena tingkat penguasaan kurang.

Kelompok margin di perkotaan (urban) mengalami kesulitan untuk bertahan hidup, bahkan sering menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah kota dan mereka sendiri serta masyarakat luar. Karena itu kita menyikapi Hari Buruh sebaiknya dapat kita jadikan sebuah momentum kebangkitan transformasi Indonesia ke arah yang lebih baik dengan pandangan yang arif dan lebih komprehensif atau menyeluruh.

Tuntutan buruh kelihatannya perlu kita pandang dan kaji jangan hanya dari sisi revisi UU Ketenagakerjaan, karena kita semua tahu bahwa UU ini masih mengandung banyak kelemahan, baik ditinjau dari sudut kepentingan buruh,pengusaha, pemerintah, ataupun masyarakat pada umumnya.

Kita harus sadar bahwa peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di samping peralihan perundang-undangan lainnya harus mengikuti hierarki yang seharusnya, komprehensif dan relevan serta antisipatif terhadap perubahan yang begitu cepat. Karena itu perlu inventarisasi, pengkajian dan perumusan kembali secara matang agar dapat meningkatkan kesempatan kerja, kesejahteraan buruh dan iklim berusaha yang kondusif.

Ke depan dalam memperjuangkan nasib kaum buruh dan pengangguran beserta petani, nelayan dan kaum margin di perkotaan tersebut dapat kita tempuh melalui berbagai upaya. 

Pertama, bangun sistem jaminan sosial nasional (jamsosnas) yang memiliki liputan yang lebih luas. 

Badan Jaminan Sosial Nasional sebagai lembaga (institusi) penyelenggara yang bersifat nirlaba yang dikelola secara profesional. Melalui lembaga ini kita dapat membangun berbagai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi untuk menciptakan lapangan kerja, sekaligus penyebaran penduduk dan usaha secara rinci. Konsepsi untuk ini perlu dipersiapkan dengan baik.

Kedua, bangun birokrasi pemerintahan yang lebih baik. Sistem pembiayaan yang ada saat ini perlu ditransformasi bersama aparatnya agar dapat berperan afektif dan efisien.

Ketiga, inventarisasi kembali aset-aset, perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan unit usaha lainnya agar dapat bersinergi lebih baik dan kembali pada Pasal 33 UUD 1945. 

Keempat, bangun kembali sistem manajemen pemerintahan yang lebih baik agar pelaksanaan otonomi daerah (otda) dapat berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Pembagian kewajiban dan kewenangan yang berkeadilan. 

Kelima, sistem ketatanegaraan kita perlu dikaji  kembali dengan mengacu pada Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan tujuan pembangunan NKRI. Tentu banyak hal  yang belum dapat diuraikan, tetapi penulis bermaksud untuk memotivasi kita semua supaya sadar dan berjuang lebih sungguh-sungguh. Semoga.


Ditulis oleh : Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum UNS-Solo


Sumber: http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=168349

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak