Muhaimin Apresiasi 16 Gubernur yang Tetapkan UMP/UMR 2014 Tepat Waktu | Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November 2013.
“Saya apresiasi untuk semua gubernur yang telah menetapkan UMP/UMR tepat waktu,” kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam keterangan pers yang diterima SP, Minggu (3/11) .
Berdasarkan data Kemnakertrans, sampai dengan batas akhir penetapan Jumat (1/11), dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, baru 16 Provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimim tahun 2014.
Ke-16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.
Jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini, jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Muhaimin mengatakan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
“Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. “Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,” kata Muhaimin.
Sebanyak 18 provinsi dilaporkan masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun semua dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran komponen hidup layak (KHL)-nya. Dari 18 Provinsi yang belum menetapkan upah minimum tersebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak akan menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Terkait pelaksanaan dari penetapan upah minimum ini, kata Muhaimin, tim asistensi Kemnakertrans terus melakukan asistensi monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah tingkat gubernur
Muhaimin mengatakan, pemerintah pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.
Penulis: E-8/AF
Sumber :Suara Pembaruan
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak