Pengusaha dan buruh diminta patuhi UMK 2014

Pengusaha dan buruh diminta patuhi UMK 2014 | Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh daerah kota dan kabupaten di Indonesia telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2014 Klik Disini  kecuali Lampung.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan besaran UMK ini tergantung dari keputusan masing-masing Dewan Pengupahan yang ada di daerahnya.

"Untuk itu, Seluruh Elemen buruh maupun pengusaha harus menaati apa yang telah diputuskan dewan pengupahan terkait penetapan UMK 2014," ujar Muhaimin, Sidoarjo, hari ini.

Mengenai meningkatnya pengangguran, Muhaimin mengatakan pihak pemerintah pusat melalui Kemenakertrans meminta kepada buruh untuk tidak khawatir karena kini pemerintah sedang menggalakan program pengentasan pengangguran.

"Dari program ini, ditargetkan setiap tahun akan bisa menyalurkan sekira seribu pengangguran, melalui sejumlah UMKM yang kini sedang digalakan diseluruh daerah di wilayah Indonesia," ujar Muhaimin.
waspada.co.id

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak