Manfaat dan Keuntungan Peserta BPJS Kesehatan dan JKN
Fasilitas Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN tahun 2014 ini akan mencakup keseluruhan pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya adalah obat dan bahan medis habis pakai yang tentunya juga terdapat pada plaform yang telah ditentukan juga oleh pemerintah dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Sehingga beberapa manfaat dan keuntungan peserta BPJS dan JKN yang perlu juga diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial Kesehatan terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Demikian pula dengan BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan juga mulai dilaksanakan dan harapan pemerintah nantinya keseluruhan rakyat Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan ini. Simak lebih lanjut cara bagaimana untuk mendaftar menjadi peserta BPJS dan JKN dalam artikel berikut ini : Cara Mendaftar Peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dan juga keanggotaan dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Manfaat Dan Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Dan JKN
Berikut antara lain keuntungan tujuan dan juga manfaat yang bisa didapatkan oleh para peserta yang telah terdaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dikutip dan dilansir dari finance.detik.com bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Ada pun biaya pengobatan peserta BPJS yang ditanggung adalah antara lain :
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Manfaat Dan Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Dan JKN
Berikut antara lain keuntungan tujuan dan juga manfaat yang bisa didapatkan oleh para peserta yang telah terdaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dikutip dan dilansir dari finance.detik.com bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Ada pun biaya pengobatan peserta BPJS yang ditanggung adalah antara lain :
- Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
- Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.
- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Endang Tidarwati Wahyuningsih selaku Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes juga menambahkan Keuntungan ada jaminan jika sakit. Unlimited. Iuran peserta BPJS juga murah tergantung juga kelas pelayanan nantinya yang dikehendaki di rumah sakit.
Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya menambahkan. Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua Jenis Penyakit. "Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang.
"Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ya kita tanggung. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah seminggu 3 kali, sebulan berapa kali tuh, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa, itu kita bayarkan walaupun seumur hidup," jelas Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih, Selasa (31/12), seperti yang dikutip dari detikFinance.
Jika peserta telah berhenti dari pekerjaannya dan belum mendapatkan pekerjaan sehingga tidak ada penghasilan untuk membayar premi, maka biaya pengobatan masih ditanggung selama 6 bulan. "Bahkan kalau ada pegawai yang di-PHK, 6 bulan masih ditanggung karena dianggap tidak mampu, nanti di bulan ke-7 ketika sudah bekerja lagi, bisa dilanjutkan bayar lagi, tapi kalau memang nggak dapat-dapat kerja ya akan kita masukkan sebagai masyarakat tidak mampu," terangnya.
Peserta BPJS Kesehatan 2014 yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu akan tergolong menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), nantinya premi atau iuran akan dibayar oleh pemerintah.
Paket Manfaat JKN dalam hal pelayanan kesehatan adalah jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk Pemberian Obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pelayanan yang dibatasi meliputi : kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin adalah sebagai berikut tidak sesuai prosedur , pelayanan diluar askes yang bekerjasama dengan BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/ narkoba.
Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya menambahkan. Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua Jenis Penyakit. "Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang.
"Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ya kita tanggung. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah seminggu 3 kali, sebulan berapa kali tuh, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa, itu kita bayarkan walaupun seumur hidup," jelas Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih, Selasa (31/12), seperti yang dikutip dari detikFinance.
Jika peserta telah berhenti dari pekerjaannya dan belum mendapatkan pekerjaan sehingga tidak ada penghasilan untuk membayar premi, maka biaya pengobatan masih ditanggung selama 6 bulan. "Bahkan kalau ada pegawai yang di-PHK, 6 bulan masih ditanggung karena dianggap tidak mampu, nanti di bulan ke-7 ketika sudah bekerja lagi, bisa dilanjutkan bayar lagi, tapi kalau memang nggak dapat-dapat kerja ya akan kita masukkan sebagai masyarakat tidak mampu," terangnya.
Peserta BPJS Kesehatan 2014 yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu akan tergolong menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), nantinya premi atau iuran akan dibayar oleh pemerintah.
Paket Manfaat JKN dalam hal pelayanan kesehatan adalah jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk Pemberian Obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pelayanan yang dibatasi meliputi : kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin adalah sebagai berikut tidak sesuai prosedur , pelayanan diluar askes yang bekerjasama dengan BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/ narkoba.
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak