Cara Mendaftar Peserta BPJS Kesehatan

Cara Mendaftar Peserta BPJS Kesehatan
Menjadi peserta BPJS dan JKN adalah merupakan hak bagi warga negara Indonesia dan pemerintah telah mencanangkan bahwasannya beberapa tahun kedepan diharapkan seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk itula perlu dan pentingnya mengetahui akan syarat cara daftar peserta BPJS Kesehatan yang merupakan program pemerintah di bidang kesehatan ini.

JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia pada dasarnya dan juga nantinya akan wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).


Peserta BPJS Kesehatan

Anggota dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.

Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu PT. Askes (Persero), masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota. Direktur Kepesertaan PT Askes Sri Endang Tridarwati mengatakan, jumlah itu terdiri dari dua kelompok peserta yang dialihkan, yaitu peserta existing Askes Sosial (16,15 juta) Jamkesmas (86,4 juta), TNI dan keluarga (859.216), Polri (793.454), dan Jamsostek (8,4 juta).

Adapun pembuatan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam proses, dan diharapkan pada April 2014 sudah selesai. Demikian pula peserta Askes Sosial dan Jamskesmas bisa menggunakan kartu lama, selama itu masih berlaku.

Bagi karyawan swasta, bisa mendaftar melalui perusahaan tempat bekerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan ke kantor Askes yang sekarang sudah berganti nama jadi BPJS Kesehatan. Bisa melalui kantor cabang yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota.

Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah, seperti wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya, pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Kemudian mengisi formulir dan menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.


Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah :


BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.


Ada beberapa manfaat dari penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional ini. Berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari JKN ini yang disampaikan oleh Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Nasional yaitu diantaranya :

Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.

Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.

Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam sesuai dengan keluhan penyakit.

Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga, termasuk pembayar iuran.

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak