Hari ini selama kurang lebih 2,5 jam, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menemui 83 perwakilan serikat buruh di Indonesia. Pertemuan itu membahas Peraturan Pemerintah No. 46/2105 soal BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan mengatakan, tidak masuk akal bila dalam PP tersebut, pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dan pencairan JHT penuh baru bisa dilakukan setelah umur pekerja 56 tahun.
"Kan kami sampaikan, PP jangan menunggu sampai 10 tahun atau tunggu pensiun sampai 56 tahun, ini nggak bisa diterima," jelas Iwan dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Pertemuan ini dihadiri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Hayani Rumondang; Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya; dan Direktur Pengupahan Wahyu Widodo.
Iwan mengatakan, karena dana JHT ini milik pekerja, maka pemerintah seharusnya melibatkan buruh dalam penyusunan PP soal BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Buruh mintanya (PP) ditunda dulu, kalau diberlakukan, kami sudah instruksikan semua kawan-kawan di daerah untuk duduki kantor wilayah (BPJS Ketenagakerjaan) kalau ambil JHT nggak diberikan, duduki saja," papar Iwan.
Selain menduduki kantor BPJS Ketenagakerjaan, buruh juga mengancam untuk membatalkan UU Sistem Jaminan Sosial Negara lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tetap pencairan JHT tetap 10 (tahun) yah sama saja. Lebih baik cabut UU dan pakai peraturan yang lama" ujar Iwan.
(http://finance.detik.com/read/2015/07/07/153710/2962687/4/kisruh-jht-buruh-ancam-duduki-kantor-bpjs-ketenagakerjaan)
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak