Sejarah Perumusan Pancasila dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Sejarah Perumusan Pancasila dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

1. Sejarah Perumusan Pancasila.
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara merupakan hasil kesepakatan bersama yang kemudian disebut sebagai perjalanan luhur bangsa Indonesia, di dalamnya terkadang semangat kekeluargaan sebagai inti ajaran Pancasila. Dalam memahami semangat kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan bersama perlu dipelajarisejarah perumusan Pancasila, sejak masa pengusulan Pancasila, masa proklamasi kemerdekaan, sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan selanjutnya bangsa Indonesia akan tetap melestarikan Pancasila sebagai Indonesia.

Dasar filsafat Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila ini secara resmi dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, walaupun istilah “Pancasila” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pembukaan tersebut, namun rumusannya sila demi sila secara jelas dicantumkan di dalamnya. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 disebut sebagai tempat terdapatnya rumusan Pancasila.

Secara historis rumusan-rumusan Pancasila itu dapat diuraikan dalam tiga kelompok :

a. Rumusan Pancasila dalam siding-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahapan pengusulan sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia.

b. Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.

c. Beberapa rumusan Pancasila dalam perobahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Setelah uraian tiga kelompok di atas, kemudian ditambahkan satu masa lagi, yaitu :
d. Masa pemantapan Pancasila, atau juga dapat dinyatakan masa kesatuan rumusan Pancasila, yaitu sejak dikeluarkannya Inpres No. 12 tanggal 13 April 1945
.
Pemantapan atau kesatuan rumusan Pancasila ini merupakan titik tolak pengembangan maupun dalam pengembangan sistem filsafat Pancasila.

1. Masa Pengusulan Pacasila
Dalam siding Teikuku Gikoi (Parlemen Jepang) Pada tanggal 7 September 1944, Perda Menteri Jepang Jenderal Kuniaki koiso (Pengganti Perdana Menteri Tojo), atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai janji politik.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekanaan Indonesia (BPUPKI) ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala pemerintahan Bala Tentara Jepang di Jawa), dengan susunan sebagai berikut (Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945.)

Badan Penyelidikan ini mengadakan siding hanya dua kali masa siding. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945.

1. Masa Sidang Pertama BPUPKI
Dalam masa siding pertama yaitu tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 (4 hari), yang mengajukan usul adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno (Ir. Soekarno) tentang dasar Negara, dan Soepomo tentang faham kenegaraan.

a. Usul Muhammad Yamin, 29 Mei 1945
Muhammad Yamin Berpidato tentang Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Dalam pidato itu beliau mengusulkan dasar Negara bagi Indonesia Merdeka yang akan dibentuk adalah :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat


Setelah berpidato beliau mengusulkan juga secara tertulis lima asas dasar Negara dalam rancangan 

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang Rumusannya sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b. Usul Soepomo 31 Mei 1945

Pada hari ketiga siding BPUPKI, tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan tentang dasar pemikiran Negara nasional bersatu yang akan didirikan harus berdasarkan atas pemikiran integralistik yang sesuai struktur sosial Indonesia sebagai ciptaan budaya bangsa Indonesia.

Negara Harus bersifat “badan penyelenggara”, badan pencipta hukum yang timbul dari hati sanubari rakyat seluruhnya. Dalam pengertian dan teori ini, Negara tidak lain adalah seluruh masyarakat atau seluruh rakyat Indonesia sebagai persatuan yang teratur dan tersusun.

Soepomo juga mengusulkan tentang syarat mutlak Negara, yaitu : Daerah, rakyat, dan pemerintahan. Mengenai dasar apa Negara Indonesia didirikan, dikemukakan tiga soal :
a. Persatuan Negara, Negara serikat, Persekutuan Negara.
b. Hubungan Antar Negara dan Agama.
c. Republik dan Monarchie.

c. Usul Soekarno. 1 Juni 1945
Dalam masa siding pertama BPUPKI hari selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan lima dasar juga bagi Negara Indonesia Merdeka, dalam pidatonya mengenai Dasar Indonesia Merdeka. Lima dasar itu atas petunjuk seorang ahli bahasa (yaitu Mr. Muhammad Yamin, yang pada waktu itu duduk di samping Ir. Soekarno) diberi nama Pancasila. Lima dasar yang dilakukan Bung Karno, ialah :

a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
2. Rapat Panitia Sembilan

Panitia Sembilan atau panitia kecil merupakan tokoh-tokoh nasional, wakil-wakil golongan Islam dan golongan Nasionalis, yaitu :


1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohamad Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkkir
6. H. Agus Salim
7. Abikusno Tjokrosujoso
8. Mr. Achmad Soebardjo
9. Mr. Muhammad Yamin.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Mukaddimmah (Pembukaan) Hukum Dasar, yang kemudian dinamakan Jakarta charter atau Piagam Jakarta (Oleh Mr. Muhammad Yamin). Dan di dalam rancangan mukaddimah itu termuat pula rumusan Pancasila yang tata-urutannya tersusun secara sistematik, pada alinea keempat bagian akhir, yaitu :

- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia

Selain itu dalam piagam Jakarta pada alinea ketiga juga memuat rumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang pertama, yaitu berbunyi ;

“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorangkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Rumusan kalimat yang merupakan teks Proklamasi Kemerdekaan itu adalah cetusan hati-Nurani kebulatan tekad rakyat Indonesia untuk merdeka yang dinyatakan sebelum Proklamasi Kemerdekaan, sehingga dapat dinamakan “Declaration of Indonesia Independence”.

2. Masa Penetapan Pancasila
Berdasarkan Uraiyan beberapa rumusan Pancasila secara historis beserta pelbagai hal yang mengiringinya, maka dapatlah dilihat secara jelas bahwa rumusan-rumusan lima hal yang diberi nama Pancasila itu mempunyai inti-inti kesamaan yang merupakan pokok pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat Negara, maupun sebagai ideologi Negara Indonesia, walaupun ada perbedaan hanya merupakan hal-hal yang secara kebetulan saja, karena merupakan penjelmaan bahwa manusia mempunyai perbedaan-perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Rumusan Pancasila sampai di Keluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini ada tujuh rumusan, yaitu :

1. Mr. Muhammad Yamin, tanggal 29 Mei 1945, usul dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”, (rumusan 1).
2. Mr. Muhammad Yamin, Tanggal 29 Mei 1945, usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar, (rumusan 2).
3. Ir. Soekarno, Tanggal 1 Juli 1945, usul dalam pidato “Dasar Indonesia Merdeka” dengan istilah “Pancasila” (rumusan 3).
4. Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama, (rumusan 4).
5. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, rumusan pertama yang secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara, (rumusan 5).
6. Mukaddimah KRIS 1949 tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950, (rumusan 6)
7. Rumusan dalam Masyarakat, seperti nomer 6, tetapi sila keempat berbunyi “Kedaulatan Rakyat”, tidak jelas asalnya (rumusan 7).

Dengan demikian jelaslah, secara formal rumusan Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berlaku kembali yang sebenarnya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sudah mulai berlaku. Dengan berdasarkan Instruksi Presiden no. 12 tanggal 13 April 1968 ini, maka rumusan Pancasila yang sah dan benar dalam arti hukum atau secara formal adalah Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian, maka tanggal 1 Juni 1945 hanya merupakan sekedar pemberian nama saja, bukan hari lahirnya Pancasila. Sedang lima hal sebagai inti kesamaan pokok pandangan hidup bangsa Indonesia itu lahir sejak manusia ada, hanya saja mereka belum memikirkan atau mengadakan penelitian tentang pokok-pokok persoalan dalam hidup manusia khusus bangsa Indonesia. Inti kesamaan pandangan hidup inipun bukan hasil penelitian langsung, tetapi hasil perenungan bangsa Indonesia secara mendalam menjelang Proklamasi Kemerdekaqan Indonesia.

2. Makna yang terkandung dalam Pancasila

a. Arti dan Makna sila ketuhanan Yang Maha Esa
1. Mengandung arti pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3. Tidak memaksa warga Negara untuk beragama.
4. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5. Bertoleransi dalam beragama , dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
6. Negara member fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan Iman warga Negara dan mediator ketika terjadi konflik antar agama.



b. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1. Menempatkan Manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu mempunyai sifat Universal.
2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat Universal, dan bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia menghargai hak dari setiap warga Negara dalam masyarakat Indonesia. Konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin.

3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum. Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Arti dan Maksud Sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok pikiran yang perlu difahami antara lain :
1. Nasionalisme.
2. Cinta Bangsa dan Tanah Air.
3. Menggalang persatuan dan kesatuan.
4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

d. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Beberapa Pokok pikiran yang perlu difahami antara lain :
1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalm arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat. Dengan demikian berarti bahwa penentuan demokrasi yang berdasar Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
e. Arti dan Maksud Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Beberapa pokok pikiran yang perlu difahami antara lain :
1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

http://dewastaralangit.blogspot.com

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak