KOTA TEBINGTINGGI

KOTA TEBINGTINGGI


Secara geografis Kota Tebing Tinggi terletak diantara 30 19'-30 21'Lintang Utara dan 980 11'-980 21'Bujur Timur. Posisi Kota Tebing Tinggi ada di bagian Utara Provinsi Sumatera Utara pada ketinggian tempat 26-34 m di atas permukaan laut dan kondisi wilayah relatif datar. Luas wilayan Kota Tebing Tinggi 38.438 km2 secara administratif terdiri dari 3 Kecamatan dan 27 Kelurahan dengan jumlah penduduk 26.570 jiwa.


Di Kota Tebing Tinggi terdapat sarana dan prasarana perhubungan darat dan kereta api, selain itu juga tersedia sarana dan prasarana listrik, telekomunikasi dan air bersih.

C. IDENTIFIKASI BIDANG USAHA POTENSIAL

BIDANG USAHA POTENSIAL

Selama beberapa tahun terakhir perekonomian Kota Tebing Tinggi didominasi oleh sektor industri pengolahan yaitu 23,87% dari total PDRB. Peringkat kedua adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran yaitu 20,70 % dan diikuti oleh sektor jasa sebesar 16,13 %. Dari ketiga sektor tersebut terlihat bahwa perekonomian Kota Tebing Tinggi sangat didukung oleh sektor-sektor yang merupakan kegiatan perkotaan. Dari ketiga sektor ini dapat diturunkan bidang-bidang usaha yang layak untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

POTENSI PENDUKUNG BIDANG USAHA POTENSIAL


Ada tiga komoditi pertanian utama yang patut menjadi perhatian pemerintah Kota Tebing Tinggi, yaitu sawit, kelapa dan karet. Ketiga komoditi ini merupakan bahan baku industri hasil pertanian yang sangat baik jika dilihat dari potensi pasarnya. Dengan melihat fungsi Kota Tebing Tinggi sebagai pusat kegiatan pengelolaan hasil pertanian dan perkebunan rakyat, maka wajar bila salah satu usahanya adalah membangun pabrik pengolahan kelapa sawit. Hal ini tentunya didukung oleh kenyataan bahwa konsumsi CPO dalam negeri dan dunia terus meningkat.

Arang batok kelapa yang diolah menjadi arang briket merupakan bahan bakar alternatif. Arang briket merupakan produk yang pemanfaatannya sudah dikenal luas baik di lingkungan rumah tangga maupun industri. Dalam rumah tangga, arang briket pada umumnya digunakan sebagai bahan bakar, terutama untuk pemanggangan sate, ikan dan lain-lain, sedangkan dalam industri, produk ini merupakan bahan baku bagi industri karbon aktif dan kertas karbon, atau dapat juga digunakan sebagai bahan pembantu dalam proses pengecoran baja dan timah.

Pusat Pelayanan Perdagangan

Selain sebagai pusat kegiatan pengelolaan hasil pertanian dan perkebunan rakyat, Kota Tebing Tinggi juga berfungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa ekonomi, dalam hal ini sebagai terminal dan pendistribusian wilayah hinterland dari Kota Tebing Tinggi sendiri. Mengingat pentingnya fungsi ini, maka pembangunan kawasan pusat bisnis terpadu mutlak diperlukan dengan tujuan mengundang lebih banyak investor dan pelaku bisnis menanamkan investasinya di kota ini. Kawasan pusat bisnis yang dibangun diharapkan memiliki fasilitas yang lengkap demi kelancaran berusaha para investor.

Penyediaan Fasilitas Lingkungan Pemukiman

Dalam strategi penataan ruang dan penggunaan tanah, salah satu arahan yang diterapkan oleh pemerintah Kota Tebing Tinggi adalah pemanfaatan untuk kawasan pemukiman, termasuk fasilitas lingkungan di dalamnya. Fasilitas lingkungan ini berupa penyediaan sarana kebutuhan dasar yaitu air bersih, listrik dan telpon. Sampai saat ini meskipun telah ada PDAM di Kota Tebing Tinggi, namun masih banyak masyarakat yang menggunakan sumber air sendiri karena masih terbatasnya kemampuan PDAM memenuhi kebutuhan masyarakat. Fasilitas lainnya bagi lingkungan pemukiman adalah sarana pendidikan. Sarana ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat dengan harapan bisa meningkatkan kecerdasan generasi muda seiring dengan tumbuhnya pemukiman di Kota Tebing Tinggi.

BIDANG USAHA UNGGULAN LAYAK DIKEMBANGKAN

Berdasarkan uraian tentang potensi unggulan yang ada di Kota Tebing Tinggi, hasil pengamatan dilapangan dan usulan dari pemerintah Kota Tebing Tinggi maka dapat diidentifikasikan beberapa bidang usaha unggulan yang layak untuk dikembangkan yaitu :

a. Pabrik oleokimia
b. Pengolahan arang batok kelapa
c. Kawasan pusat bisnis (central business district/CBD)

 Sumber : http://www.sumutprov.go.id

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak