Inilah Perubahan Regulasi Dan Peningkatan Benefit BPJS Ketenagakerjaan

Inilah Perubahan Regulasi Dan Peningkatan Benefit BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi era baru tengah dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilakukan secara marathon di 11 daerah selama bulan Agustus ini.

Sosialisasi era baru ini, selain penjelasan pada para pejabat daerah dan perusahaan peserta, juga selalu diawali dengan fair mulai pagi hingga sore untuk memberi pemahaman pada masyarakat tentang berbagai hal BPJS Ketenagakerjaan yang telah beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015.

Di Surabaya, Jatim, kegiatan itu dilakukan di Tunjungan Plaza dan Hotel Serathon, Kamis (20/8/2015). Dari Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, hadir Direktur Kepesertaan Hubungan Antar Lembaga Junaedi, dan Kepala Divisi Komunikasi Abdul Cholik. Keduanya didampingi Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Endah Ilyas Lubis.

Disebutkan oleh Ilyas yang juga ditandaskan Junaedi, operasional penuh ini, selain menjalankan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), juga diikuti perubahan regulasi dan benefit masing-masing jaminan.

Pada JKK, kalau benefit sebelumnya bea pengobatan dan perawatan diplafon Rp 20 juta, sekarang tanpa plafon alias sampai sembuh. Selain itu, bagi yang cacat akibat kecelakaan kerja, juga dapat jaminan bisa kerja kembali setelah diberi pelatihan.

Untuk JKM, peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan bea pemakaman total sebesar Rp 24 juta, di samping pemberian bea siswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp 12 juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun.

Kemudian untuk JHT, jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, merupakan sistem tabungan yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan. Dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan.

Sedangkan program Jaminan Pensiun, program yang baru diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, diberikan bulanan ketika pekerja memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia. Iuran Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 3% (1% pekerja dan 2% pengusaha) dengan masa iuran 15 tahun. Uang pensiunan tersebut juga dapat diterima ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal atau menikah lagi.

Sementara itu dalam sosialisasi di Tunjangan Plaza pada siang harinya, menurut Kunto Wibowo yang mewakili humas Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, hingga akhir Juli 2015 jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jatim sebanyak 33.429 perusahaan aktif dengan jumlah 1.414.762 tenaga kerja. Sedangkan jumlah peserta Bukan Penerima Upah (Informal) tercatat 43.431 pekerja.
Sumber bpjsketenagakerjaan.go.id/

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak